Dari 10 perusahaan yang kini mendapat teguran, tiga di antaranya disebut pernah menerima pemberitahuan serupa pada 2015.
Perusahaan yang terbukti melanggar THPA dapat menghadapi denda hingga S$ 100.000 per hari. Jika dikonversi menggunakan kurs Rp 14.000 per dolar Singapura seperti yang dicantumkan dalam laporan sumber, jumlahnya sekitar Rp 1,4 miliar per hari.
Sementara itu, total denda maksimal yang disebut dalam aturan tersebut mencapai S$ 2 juta atau sekitar Rp 28 miliar.
Besarnya sanksi membuat perusahaan perlu memperhatikan kewajiban mereka dalam mencegah kebakaran yang dapat menimbulkan pencemaran asap lintas negara.
Menteri Senior Singapura, K. Shanmugam, memperingatkan bahwa perusahaan tidak bisa begitu saja menghindari tanggung jawab dengan berlindung di balik struktur bisnis yang rumit.
Menurut penjelasan yang dimuat dalam laporan sumber, perusahaan juga tidak bisa otomatis lepas dari tanggung jawab hanya karena lahan yang terbakar berada di Indonesia, sementara perusahaan terkait berbasis di Singapura.
Shanmugam turut menyoroti kemungkinan perusahaan beralasan bahwa api berasal dari luar perkebunan, lalu menyebar ke area mereka.
