Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Singapura Peringatkan 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Tembus Rp 28 Miliar!

By Agung IsmawanSelasa, 20 Oktober 2026
Singapura akan mengeluarkan peringatan ke perusahaan di Indonesia yang teridentifikasibertanggung jawab atas kebakaran hutan lahan di RI. (AFP/FELINE LIM).
Singapura akan mengeluarkan peringatan ke perusahaan di Indonesia yang teridentifikasibertanggung jawab atas kebakaran hutan lahan di RI. (AFP/FELINE LIM).

Dari 10 perusahaan yang kini mendapat teguran, tiga di antaranya disebut pernah menerima pemberitahuan serupa pada 2015.

Perusahaan yang terbukti melanggar THPA dapat menghadapi denda hingga S$ 100.000 per hari. Jika dikonversi menggunakan kurs Rp 14.000 per dolar Singapura seperti yang dicantumkan dalam laporan sumber, jumlahnya sekitar Rp 1,4 miliar per hari.

Sementara itu, total denda maksimal yang disebut dalam aturan tersebut mencapai S$ 2 juta atau sekitar Rp 28 miliar.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Terancam 9 Tahun Penjara

Besarnya sanksi membuat perusahaan perlu memperhatikan kewajiban mereka dalam mencegah kebakaran yang dapat menimbulkan pencemaran asap lintas negara.

Menteri Senior Singapura, K. Shanmugam, memperingatkan bahwa perusahaan tidak bisa begitu saja menghindari tanggung jawab dengan berlindung di balik struktur bisnis yang rumit.

Menurut penjelasan yang dimuat dalam laporan sumber, perusahaan juga tidak bisa otomatis lepas dari tanggung jawab hanya karena lahan yang terbakar berada di Indonesia, sementara perusahaan terkait berbasis di Singapura.

Baca Juga:  Kebakaran di Purwakarta Tembus 403 Kasus, Hanya 3 Mobil Damkar dalam Kondisi Baik

Shanmugam turut menyoroti kemungkinan perusahaan beralasan bahwa api berasal dari luar perkebunan, lalu menyebar ke area mereka.

1 2 3
berita ekonomi Kabut Asap Karhutla kebakaran hutan kebakaran lahan Lingkungan NEA sanksi perusahaan Singapura
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Tolak Beri Uang, Sopir Malah Dipalak dan Spionnya Dirusak di Cililin

Selasa, 20 Oktober 2026

Habitat Rusak akibat Karhutla, Ribuan Orangutan di Kalimantan Terancam

Senin, 19 Oktober 2026

Dituduh Melanggar Kesucian Masjid, Dua Warga Bangladesh Dieksekusi Mati di Saudi

Senin, 19 Oktober 2026

Karhutla, Titik Api Muncul Dekat Bandara Tjilik Riwut, Tim Gabungan Turun Tangan

Senin, 19 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.