PurwakartaUpdate.com – Pemerintah Singapura peringatkan perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kebakaran tersebut disebut ikut menyebabkan kabut asap yang menyebar hingga ke wilayah Singapura.
Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA), pemerintah setempat telah mengirimkan teguran kepada 10 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran tersebut.
Mengutip dariĀ laporan The Straits Times , perusahaan-perusahaan itu memiliki perkebunan di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan, yang disebut sebagai lokasi kebakaran penyebab kabut asap.
Selain memberikan teguran, NEA juga mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA), perusahaan diminta menghentikan pembakaran di lahan mereka.
Mereka juga harus menyerahkan rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Penerapan aturan ini bukan yang pertama. Singapura pernah menggunakan undang-undang tersebut saat krisis kabut asap parah pada 2015.
Ketika itu, NEA mengirimkan pemberitahuan kepada enam perusahaan. Dua kasus kemudian ditutup, sedangkan penyelidikan terhadap empat kasus lainnya masih berlangsung berdasarkan laporan yang dikutip.
