PurwakartaUpdate.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan cara mendefinisikan tindak pidana korupsi. Sahroni menilai aturan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Menurut Sahroni, kerugian yang dialami negara dalam kegiatan bisnis perlu dibedakan dari tindakan korupsi yang dilakukan dengan sengaja. Karena itu, ia mendorong agar usulan tersebut ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dihubungi pada Kamis (22/10/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai, penilaian terhadap suatu perkara harus mempertimbangkan maksud dan tujuan dari tindakan yang dilakukan.
Ia mencontohkan pejabat daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.
“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya,” ujar Sahroni.
Istilah mens rea merujuk pada unsur niat atau sikap batin seseorang ketika melakukan suatu perbuatan pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
