Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi

By Agung IsmawanKamis, 22 Oktober 2026
Wakil Ketua Komis Tiga DPR RI Ahmad Syahroni (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komis Tiga DPR RI Ahmad Syahroni (Foto: DPR)

PurwakartaUpdate.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan cara mendefinisikan tindak pidana korupsi. Sahroni menilai aturan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

Menurut Sahroni, kerugian yang dialami negara dalam kegiatan bisnis perlu dibedakan dari tindakan korupsi yang dilakukan dengan sengaja. Karena itu, ia mendorong agar usulan tersebut ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga:  Kajati Jabar Minta Seluruh Jajarannya Untuk Terbuka Kepada Pers Terkait Pemberitaan

“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dihubungi pada Kamis (22/10/2026).

Politikus Partai NasDem itu menilai, penilaian terhadap suatu perkara harus mempertimbangkan maksud dan tujuan dari tindakan yang dilakukan.

Ia mencontohkan pejabat daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.

“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya,” ujar Sahroni.

Istilah mens rea merujuk pada unsur niat atau sikap batin seseorang ketika melakukan suatu perbuatan pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

1 2 3
Ahmad Sahroni Dewan Ekonomi Nasional DPR RI hukum Indonesia kerugian negara korupsi Luhut Binsar Pandjaitan revisi UU Tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Ahli Pidana UI Jelaskan Ancaman dalam Penagihan Utang

Kamis, 22 Oktober 2026

Polda Metro Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 7,8 Juta Pil Disita

Kamis, 22 Oktober 2026

Keracunan MBG Berulang, Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul Dapur Pelanggar Ditutup Permanen

Kamis, 22 Oktober 2026

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Didenda Rp300 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.