Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Ahli Pidana UI Jelaskan Ancaman dalam Penagihan Utang

By Agung IsmawanKamis, 22 Oktober 2026
Ilustrasi Debt Collector (dok.towa)
Ilustrasi Debt Collector (dok.towa)

 

PurwakartaUpdate.com – Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara menakut-nakuti atau memaksa orang lain menyerahkan barang maupun uang. Jika disertai ancaman atau pemerasan, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Hal itu dijelaskan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga:  Seorang Wanita Terekam Kamera CCTV Mencuri Uang di Toko Perlengkapan Bayi

Menurut Flora, seseorang tetap memiliki hak untuk menagih utang. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan intimidasi atau pemaksaan terhadap pihak yang ditagih.

“Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan,” kata Flora dalam persidangan.

Ia menjelaskan, penagihan yang disertai ancaman atau pemerasan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan hak.

Dalam keterangannya, Flora membahas Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara yang dibahas di persidangan, pasal-pasal itu didakwakan jaksa kepada terdakwa berinisial BPT.

Flora menerangkan, Pasal 482 berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui kekerasan maupun ancaman kekerasan.

1 2 3
ahli pidana UI ancaman Debt Collector Flora Dianti hukum pidana KUHP pemerasan penagihan utang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026

Polda Metro Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 7,8 Juta Pil Disita

Kamis, 22 Oktober 2026

Keracunan MBG Berulang, Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul Dapur Pelanggar Ditutup Permanen

Kamis, 22 Oktober 2026

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Didenda Rp300 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.