PurwakartaUpdate.com – Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara menakut-nakuti atau memaksa orang lain menyerahkan barang maupun uang. Jika disertai ancaman atau pemerasan, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Hal itu dijelaskan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Menurut Flora, seseorang tetap memiliki hak untuk menagih utang. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan intimidasi atau pemaksaan terhadap pihak yang ditagih.
“Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan,” kata Flora dalam persidangan.
Ia menjelaskan, penagihan yang disertai ancaman atau pemerasan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan hak.
Dalam keterangannya, Flora membahas Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara yang dibahas di persidangan, pasal-pasal itu didakwakan jaksa kepada terdakwa berinisial BPT.
Flora menerangkan, Pasal 482 berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui kekerasan maupun ancaman kekerasan.
