Myndra mengatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Myndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Dari penyidikan sementara, Densus 88 menemukan dugaan aktivitas pengembangan jaringan.
Aktivitas tersebut antara lain konsolidasi, indoktrinasi, propaganda, rekrutmen, hingga pembinaan.
Komunikasi antaranggota jaringan juga diduga dilakukan melalui pertemuan secara daring.
Pertemuan tersebut disebut menghubungkan pendukung Daulah Islamiyah dari sejumlah wilayah.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antar tersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan,” ujar Myndra.
Selain aktivitas secara online, beberapa tersangka juga diduga mengikuti kegiatan pelatihan.
Densus 88 menyebut pelatihan tersebut meliputi latihan fisik, menembak, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Dua belas orang yang diamankan dalam penindakan tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Setelah penangkapan, penyidik Densus 88 masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi.
Penggeledahan serta penyitaan barang bukti juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
