PurwakartaUpdate.com – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam operasi pengawasan di dua apartemen di Kota Depok, Jawa Barat.
Operasi tersebut menyasar Apartemen Margonda Residence dan Saladdin Mansion pada Kamis, 29 Oktober 2026. Belasan WNA itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian.
Pengawasan ini melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP, hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa petugas menemukan sembilan WNA di Margonda Residence 1 dan 2. Sementara itu, empat WNA lainnya ditemukan di Saladdin Mansion.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 9 orang WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2. Kemudian 4 orang WNA di Apartemen Saladdin Mansion yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Irvan dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen dan izin tinggal para WNA tersebut.
Temuan itu mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal, indikasi investor fiktif, serta alamat tempat tinggal yang tidak sesuai dengan data administrasi.
Selain itu, ada WNA yang tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan. Petugas juga menemukan dugaan pelanggaran masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Dalam operasi tersebut, BNN Kota Depok turut melakukan pemeriksaan narkoba secara acak terhadap enam WNA.
“Selain pemeriksaan keimigrasian, petugas BNN Kota Depok juga melaksanakan tes narkoba secara acak terhadap 6 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif,” jelas Irvan.
Irvan menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing perlu dilakukan untuk memastikan setiap orang yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kerja sama antara imigrasi, aparat keamanan, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan orang asing.
“Pelaksanaan operasi gabungan ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah. Melalui kolaborasi tersebut, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Depok diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Setelah diamankan, seluruh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penanganan meliputi pendataan, wawancara, pemeriksaan administrasi, serta pemeriksaan badan sesuai prosedur.
Kantor Imigrasi Depok menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan aturan keimigrasian dijalankan sebagaimana mestinya.
