Ia bahkan mengaku telah memberikan teguran keras kepada aparat kewilayahan yang dianggap kurang aktif dalam melakukan pendataan.
“Jangan sampai ada alasan kecolongan lagi,” tegasnya.
Farhan mengatakan, kelalaian dalam pendataan dapat berujung pada pemberian teguran hingga surat peringatan.
Sanksi administratif juga dapat diterapkan terhadap aparatur apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan kepegawaian.
Sementara itu, penangkapan di kawasan Antapani merupakan bagian dari operasi Densus 88 Antiteror Polri di sejumlah daerah.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Myndra Eka Wardhana mengatakan ada 12 tersangka terorisme yang diamankan sejak Jumat (2/10/2026).
Penindakan dilakukan di beberapa wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah rumah kontrakan di kawasan Antapani, Bandung.
