“Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat izin. Semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Om Zein.
Jemaat Disebut Sudah Beribadah Selama Tiga Tahun
Dalam penjelasannya, Om Zein juga menyampaikan bahwa jemaat yang akan menggunakan lokasi tersebut disebut telah melaksanakan kegiatan ibadah di tempat yang diajukan selama kurang lebih tiga tahun.
Ia mengatakan, sebelumnya jumlah umat yang beribadah disebut belum memenuhi persyaratan tertentu sehingga pengajuan izin pendirian rumah ibadah belum dilakukan.
Namun, menurut penjelasan Om Zein, kondisi tersebut kini berubah. Jumlah umat disebut telah memenuhi ketentuan yang menjadi salah satu bagian dari proses pengajuan izin.
“Untuk pendirian gereja itu kan sudah ada aturan dan ketentuannya. Sepanjang syarat administrasi dan syarat khusus terpenuhi,” ucap Om Zein.
Imbau Warga Kedepankan Toleransi
Di tengah situasi lingkungan RT yang disebut masih memanas, Om Zein mengimbau masyarakat untuk mengedepankan toleransi dan menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.
