“Ciptakan toleransi,” katanya.
Om Zein juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan gereja, termasuk pengurus masjid.
Menurut dia, keberadaan fasilitas pendidikan keagamaan maupun masjid yang berada di sekitar lokasi tidak menjadi persoalan bagi pihak-pihak yang telah diajak berkomunikasi.
Ia menekankan bahwa seluruh warga memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
“Artinya, kita semuanya dilindungi. Dalam beragama, semuanya berhak untuk beribadah,” pungkasnya.
Sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kata Om Zein, pada prinsipnya adalah memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan berdasarkan aturan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, pemerintah akan memproses perizinannya.
Sebaliknya, apabila persyaratan belum terpenuhi, pemerintah disebut akan tetap hadir untuk mencari solusi agar kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan.
