“Sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas polemik pendirian gereja GKPS di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, jika syaratnya terpenuhi maka akan kami izinkan, dan jika syaratnya belum terpenuhi maka negara akan hadir membantu mencarikan solusi agar tetap bisa beribadah,” ucap Om Zein.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya penolakan dari sebagian warga terhadap rencana pembangunan Gereja GKPS di Desa Cikopo. Pemerintah daerah kini menekankan pentingnya proses verifikasi persyaratan sekaligus menjaga toleransi dan kondusivitas masyarakat.
Dengan demikian, proses pendirian rumah ibadah tersebut masih ditempatkan dalam koridor pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sembari mendorong seluruh pihak menjaga komunikasi serta menghormati hak masyarakat dalam menjalankan ibadah.***
