“Sudah keluar rekomendasi FKUB dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya, 100 persen lebih,” ujarnya.
Meski demikian, Om Zein menekankan bahwa seluruh dokumen tersebut tetap perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” katanya.
Om Zein menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah berkewajiban memproses dan memberikan izin sesuai aturan.
“Harus diizinkan. Karena itu kan hak beragama, untuk beribadah,” tegasnya.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan menghambat proses pengajuan izin, namun juga tidak akan mempercepat proses di luar ketentuan.
