Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Menjaga Kepatuhan Pajak Kendaraan Jawa Barat di Era Opsen

By YadiRabu, 11 Maret 2026
Pajak kendaraan bermotor
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Net)

Purwakartaupdate.com – Terhitung sejak 5 Januari 2025, pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai menerapkan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur ulang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Di Jawa Barat, perubahan ini cukup menyita perhatian publik. Istilah “opsen 66 persen” sempat memicu kekhawatiran bahwa pajak kendaraan akan naik drastis. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Peringati Hari Korpri ke-50 di Objek wisata Parang Gombong Sukasari

Opsen adalah tambahan bagian pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota atas pajak provinsi. Untuk PKB dan BBNKB, besarannya ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Angka 66 persen inilah yang kerap disalahartikan. Banyak masyarakat mengira pajak kendaraan naik 66 persen. Padahal, opsen bukan pajak baru dan bukan tambahan di luar tarif yang sudah ada. Yang berubah adalah mekanisme pembagian penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota, bukan otomatis jumlah pajak yang dibayar wajib pajak.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tidak Naik, Tarif Angkot Ikut Turun
1 2 3
Pajak Kendaraan Jabar Pajak Kendaraan Jawa Barat Pajak Kendaraan Opsen
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Timbulan Sampah Tembus 410 Ton/Hari, Pemkab Purwakarta Optimalkan Partisipasi Masyarakat

Selasa, 3 November 2026

KDM Pimpin Pemadaman Karhutla Gunung Ciremai, Siapkan Rp250 Ribu per Hari Plus Bonus untuk Warga

Kamis, 22 Oktober 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal DBH Tertunda: Pemprov Tetap Ngebut Membangun Infrastruktur 100%

Senin, 19 Oktober 2026

Kemendagri Tolak Rencana Utang Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar, Bagaimana Nasibnya?

Senin, 19 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.