Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Menjaga Kepatuhan Pajak Kendaraan Jawa Barat di Era Opsen

By YadiRabu, 11 Maret 2026
Pajak kendaraan bermotor
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Net)

Sebelum UU HKPD berlaku, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi, lalu sebagian hasilnya dibagikan ke kabupaten/kota melalui skema dana bagi hasil (DBH). Kini, melalui mekanisme opsen, bagian kabupaten/kota langsung melekat dalam proses pemungutan. Secara konsep, ini lebih transparan dan memberi kepastian penerimaan bagi daerah.

Di tengah kebingungan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah yang relatif moderat. Untuk tahun 2026, tarif PKB dan BBNKB kendaraan pribadi dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga:  Komitmen Lawan Hoaks, Purwakarta Raih Juara 2 JSH Awards 2024

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas dan menghindari beban tambahan bagi masyarakat. Artinya, meskipun sistem pembagian pajak berubah karena opsen, tarif kendaraan pribadi tetap seperti sebelumnya.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif dasar agar total beban pajak tetap terkendali. Jawa Barat memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan tingkat kepatuhan.

Di luar polemik tarif, tantangan terbesar sebenarnya ada pada kepatuhan. Sebelum mekanisme opsen diterapkan, data tahun 2024 menunjukan potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat mencapai 17,04 juta unit. Namun yang tercatat taat pajak baru sekitar 10.11 juta unit, atau sekitar 59 persen. Artinya, hampir 7 juta kendaraan belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan Program KB Tingkat Jawa Barat Tahun 2022
1 2 3
Pajak Kendaraan Jabar Pajak Kendaraan Jawa Barat Pajak Kendaraan Opsen
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Festival Budaya: Ribuan Warga Sambut Kemegahan Arak-arakan di Purwakarta

Selasa, 21 Juli 2026

64 Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 30 Juni 2026

Presiden Prabowo Resmikan Pembangunan Jalan Daerah, Termasuk di Jabar

Kamis, 25 Juni 2026

Bikin Kaget! 2.194 ODGJ Tercatat di Purwakarta, Dinsos Buka Suara

Selasa, 23 Juni 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.