Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

ASN WFH Tiap Jumat, Telat Balas Pesan 5 Menit Bakal Kena Sanksi Tegas

By RedaksiRabu, 1 April 2026
Mendagri Tito Karnavian rilis aturan sanksi WFH ASN terbaru 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Net)

PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kini tidak bisa lagi santai saat bertugas dari rumah (Work From Home / WFH). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis aturan WFH ASN yang sangat ketat bagi para abdi negara.

Dalam kebijakan baru ini, setiap pegawai wajib merespons panggilan atau pesan masuk maksimal dalam waktu 5 menit. Tak hanya itu, fitur lokasi atau GPS pada ponsel mereka juga harus terus aktif sepanjang jam kerja berlangsung.

Baca Juga:  Ogah Jadi ASN Kelas Dua, Forum PPPK Kompak Seret UU ASN ke MK

Aturan main ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (31/3/2026).

Mendagri Tito Karnavian menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan ASN tetap disiplin dan produktif meski bekerja jarak jauh. Aturan ini merupakan hasil adaptasi dari sistem kerja digital yang pernah sukses diterapkan selama masa pandemi Covid-19.

“Tujuannya untuk meyakinkan ASN benar-benar melaksanakan work from home,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:  WFA ASN Dinilai Bikin Hemat BBM, Dedi Mulyadi: Jabar Sudah Duluan
1 2 3 4
Aparatur Sipil Negara (ASN) WFH ASN Work From Home (WFH)
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

KDM Pimpin Pemadaman Karhutla Gunung Ciremai, Siapkan Rp250 Ribu per Hari Plus Bonus untuk Warga

Kamis, 22 Oktober 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal DBH Tertunda: Pemprov Tetap Ngebut Membangun Infrastruktur 100%

Senin, 19 Oktober 2026

Kemendagri Tolak Rencana Utang Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar, Bagaimana Nasibnya?

Senin, 19 Oktober 2026

Ajaib! Puluhan Tahun Terkubur, Mata Air Cikadu Purwakarta Ditemukan Lagi hingga Viral di TikTok

Senin, 19 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.