Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Ogah Jadi ASN Kelas Dua, Forum PPPK Kompak Seret UU ASN ke MK

By RedaksiSabtu, 7 Maret 2026
Sidang gugatan UU ASN di MK terkait kasta ASN kelas dua.
Suasana sidang perdana gugatan UU ASN oleh Forum FAIN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/3/2026). (Foto: Dok. MK)

PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) melayangkan gugatan UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil karena para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa dianaktirikan dan tak mau jadi ASN kelas dua akibat batasan karier yang dinilai diskriminatif.

Gugatan perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Organisasi Dosen dan Tenaga Pendidik PPPK ini mulai disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/3/2026).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Dicky Supermadi, menegaskan perbedaan perlakuan ini tidak punya dasar konstitusi yang sah.

Baca Juga:  PN Karawang Memvonis Bebas Terdakwa Kasus KDRT Psikis Terhadap Suaminya

“PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, menjalankan fungsi pelayanan publik, serta memikul beban dan tanggung jawab yang sama. Oleh karena itu, pembedaan akses karier semata-mata berdasarkan status administratif tidak memiliki dasar konstitusional yang sah,” ujar Dicky dalam persidangan.

1 2 3 4
Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Konstitusi (MK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) UU ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

Sabtu, 4 Juli 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.