Dugaan kekerasan itu disebut berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tersebut agar istrinya yang sedang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri segera mengirimkan uang.
Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap rangkaian peristiwa serta fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pihaknya bergerak setelah memperoleh informasi mengenai video dugaan kekerasan yang beredar di media sosial.
