“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan maupun informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun gambar korban, terutama karena korban merupakan anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan identitas korban. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat,” tambahnya.
Polres Purwakarta memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban. (Red)
