“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP I Made Purwantara.
Selain proses penegakan hukum, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Berdasarkan informasi awal, korban disebut mengalami trauma hingga merasa takut dan tidak mau bersekolah.
Polres Purwakarta selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk P2TP2A dan KPAI, untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis korban. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara serta tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh.
