Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Hukum Tukar Uang Baru Lebaran dengan Potongan: Halal atau Riba?

By RedaksiSabtu, 28 Februari 2026
Ilustrasi praktik tukar uang baru Lebaran dan hukum Islam
Ilustrasi jasa tukar uang baru Lebaran (Foto: Net)

Karena itu, jika memang ada upah jasa, akadnya harus dipisah dengan jelas dari transaksi tukar uang. Nominalnya pun harus berupa biaya tetap, bukan potongan dari jumlah uang yang ditukarkan.

Praktik di Lapangan Jelang Lebaran

Di sejumlah kota, jasa tukar uang baru menjelang Idul Fitri memasang tarif tertentu. Polanya hampir sama, masyarakat menyerahkan sejumlah uang dan menerima pecahan baru dengan nominal lebih kecil.

Bagi sebagian orang, potongan itu dianggap wajar karena menghemat waktu dan tenaga. Namun dalam perspektif hukum tukar uang menurut Islam, praktik tersebut berisiko masuk kategori riba jika selisihnya melekat pada pertukaran uang sejenis.

Baca Juga:  Predator Anak di Purwakarta Ditangkap Polisi, Waspadai Modusnya!

Karena itu, ulama mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh selisih nominal tersebut hanya karena sudah menjadi kebiasaan tahunan.

Cara Tukar Uang Baru yang Aman

Agar terhindar dari riba dalam Islam saat menukar uang Lebaran, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Menukar uang melalui layanan resmi Bank Indonesia atau bank umum yang membuka kas keliling
  • Memastikan nominal uang yang ditukar tetap utuh tanpa potongan
  • Jika menggunakan jasa perantara, pisahkan akad jasa dan tetapkan upah secara flat, bukan berdasarkan persentase
Baca Juga:  Terlalu! Lansia 68 Tahun di Purwakarta Berbuat Asusila Pada Anak SD

Dengan memahami aturan ini, tradisi berbagi uang Lebaran tetap bisa dilakukan tanpa melanggar prinsip syariat.(red)

1 2 3
Hukum Islam Lebaran 2026 Syariat Islam Tukar Uang Baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

Sabtu, 4 Juli 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.