Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Hukum Tukar Uang Baru Lebaran dengan Potongan: Halal atau Riba?

By RedaksiSabtu, 28 Februari 2026
Ilustrasi praktik tukar uang baru Lebaran dan hukum Islam
Ilustrasi jasa tukar uang baru Lebaran (Foto: Net)

Karena itu, jika memang ada upah jasa, akadnya harus dipisah dengan jelas dari transaksi tukar uang. Nominalnya pun harus berupa biaya tetap, bukan potongan dari jumlah uang yang ditukarkan.

Praktik di Lapangan Jelang Lebaran

Di sejumlah kota, jasa tukar uang baru menjelang Idul Fitri memasang tarif tertentu. Polanya hampir sama, masyarakat menyerahkan sejumlah uang dan menerima pecahan baru dengan nominal lebih kecil.

Bagi sebagian orang, potongan itu dianggap wajar karena menghemat waktu dan tenaga. Namun dalam perspektif hukum tukar uang menurut Islam, praktik tersebut berisiko masuk kategori riba jika selisihnya melekat pada pertukaran uang sejenis.

Baca Juga:  Dishub Purwakarta Buka Mudik Gratis 2026, Siapkan 4 Bus untuk 236 Pemudik ke Jateng dan Jatim

Karena itu, ulama mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh selisih nominal tersebut hanya karena sudah menjadi kebiasaan tahunan.

Cara Tukar Uang Baru yang Aman

Agar terhindar dari riba dalam Islam saat menukar uang Lebaran, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Menukar uang melalui layanan resmi Bank Indonesia atau bank umum yang membuka kas keliling
  • Memastikan nominal uang yang ditukar tetap utuh tanpa potongan
  • Jika menggunakan jasa perantara, pisahkan akad jasa dan tetapkan upah secara flat, bukan berdasarkan persentase
Baca Juga:  Bukalapak Tak Punya Utang! Hakim Tolak Klaim Harmas

Dengan memahami aturan ini, tradisi berbagi uang Lebaran tetap bisa dilakukan tanpa melanggar prinsip syariat.(red)

1 2 3
Hukum Islam Lebaran 2026 Syariat Islam Tukar Uang Baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Syarat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat, MK Gelar Sidang Perdana Malam Ini

Senin, 21 September 2026

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.