Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Syarat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat, MK Gelar Sidang Perdana Malam Ini

By HendraSenin, 21 September 2026
Sidang MK soal syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres
Gedung MK

PurwakartaUpdate.com – Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara tersebut digelar malam ini, Senin (21/9/2026).

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang dimulai pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Dalam data perkara MK, terdapat 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Baca Juga:  Penghuni Lapas Purwakarta Digeledah, Petugas Temukan Barang Mengejutkan!

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon kemudian mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang dimaksud.
Mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum.

Baca Juga:  Ogah Jadi ASN Kelas Dua, Forum PPPK Kompak Seret UU ASN ke MK

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Salah satu keputusan yang dipersoalkan adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Baca Juga:  Satpol PP Purwakarta Segel Bangunan Liar yang Menyalahi Aturan

Prabowo-Gibran merupakan pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024. Berdasarkan keputusan KPU tersebut, keduanya memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi.

Pada sidang malam ini, para pemohon akan menyampaikan permohonannya dalam pemeriksaan pendahuluan.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan dan belum ada putusan MK mengenai dalil para pemohon terkait syarat pencalonan Gibran. ***

Gibran Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.