Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Bukalapak Tak Punya Utang! Hakim Tolak Klaim Harmas

By RedaksiKamis, 27 Februari 2025
Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)
Ilustrasi bukalapak.com (Foto: Net)

PurwakartaUpdate – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta telah memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT. Bukalapak.com Tbk (BUKA), dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (25 Februari 2025).

Putusan ini sekaligus mengabulkan seluruh argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA. Dengan demikian, BUKA berhasil memenangkan perkara ini dan menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang taat hukum.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa klaim utang yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya Hingga 3 Oktober 2021

Selain itu, Harmas juga tidak dapat membuktikan adanya kreditor lain, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, yang memiliki piutang jatuh tempo terhadap BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.

BUKA menyambut baik putusan ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.

1 2 3
BUKALAPAK Harmas Jalesveva Pengadilan Niaga Jakarta PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA)
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Terungkap, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

Minggu, 1 November 2026

Ahli Pidana UI Jelaskan Ancaman dalam Penagihan Utang

Kamis, 22 Oktober 2026

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026

Polda Metro Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 7,8 Juta Pil Disita

Kamis, 22 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.