Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Hukum Tukar Uang Baru Lebaran dengan Potongan: Halal atau Riba?

By RedaksiSabtu, 28 Februari 2026
Ilustrasi praktik tukar uang baru Lebaran dan hukum Islam
Ilustrasi jasa tukar uang baru Lebaran (Foto: Net)

PurwakartaUpdate.com, Purwakarta – Hukum tukar uang baru Lebaran kerap dipertanyakan saat jasa penukaran pecahan kecil mulai marak menjelang Idul Fitri.

Warga rela menukar uang Rp100.000 atau lebih demi mendapatkan lembaran baru untuk dibagikan sebagai uang THR Lebaran.

Namun, ketika ada potongan nominal dalam transaksi itu, muncul pertanyaan, apakah transaksinya halal atau justru termasuk riba?

Fenomena ini bukan hal baru, permintaan uang pecahan kecil meningkat tajam di setiap tahun mendekati momen Hari Raya.

Baca Juga:  Dukung Operasi Libas Lodaya, PCNU Purwakarta: Geng Motor dan Premanisme Harus Diberantas

Meski Bank Indonesia dan lembaga perbankan lainnya menyediakan layanan resmi penukaran uang melalui kas keliling dan sistem antrean, sebagian masyarakat memilih jasa penukaran uang di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis dan cepat.

Ketentuan Tukar Uang dalam Islam

Dalam Islam, uang berfungsi sebagai alat tukar, bukan barang dagangan untuk mencari keuntungan.

Karena itu, praktik tukar uang Lebaran tidak boleh melanggar prinsip syariat, terutama terkait larangan riba dalam Islam.

Dalam kajian fikih muamalah, pertukaran uang dikenal dengan istilah al-sharf. Aturannya tegas, jika menukar uang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah, maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai.

Baca Juga:  Pegawai Lapas Purwakarta Dapat Penghargaan Karena Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Mengutip dari laman detik.com, ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma garam ditukar dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR Ahmad no.11466 dan Muslim no.4148)

1 2 3
Hukum Islam Lebaran 2026 Syariat Islam Tukar Uang Baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

Sabtu, 4 Juli 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.