Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Hukum Tukar Uang Baru Lebaran dengan Potongan: Halal atau Riba?

By RedaksiSabtu, 28 Februari 2026
Ilustrasi praktik tukar uang baru Lebaran dan hukum Islam
Ilustrasi jasa tukar uang baru Lebaran (Foto: Net)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa pertukaran barang ribawi sejenis wajib setara dan kontan. Jika ada tambahan atau pengurangan, maka termasuk riba.

Contohnya, seseorang menyerahkan Rp100.000 tetapi hanya menerima Rp90.000 dalam pecahan baru karena ada biaya tertentu. Selisih itu dinilai sebagai kelebihan yang tidak dibenarkan menurut mayoritas ulama.

Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 29 juga menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”

Prinsip suka sama suka berlaku pada transaksi halal. Jika mengandung riba, kesepakatan kedua pihak tidak mengubah status hukumnya.

Baca Juga:  Diduga Pencemaran Nama Baik, PKB Purwakarta Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Di Mana Letak Masalahnya?

Masalah muncul ketika jasa tukar uang baru mengambil margin dari selisih nominal. Dari sisi objek transaksi, pertukaran Rp100.000 menjadi Rp90.000 termasuk kelebihan yang tidak sah dalam tukar-menukar uang sejenis.

Namun sebagian ulama membedakan antara jual beli uang dan jasa penukaran. Jika yang dibayar adalah jasa antre atau jasa menyediakan pecahan baru, maka akadnya masuk kategori ijarah (upah jasa), bukan jual beli uang.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib:

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Liburkan Angkot di Mudik Lebaran 2026, Sopir Dikasih Rp 200 Ribu/Hari

“الإِجَارَةُ فِي الحَقِيقَةِ هِيَ بَيْعٌ، وَلَكِنَّ الفَرْقَ بَيْنَهُمَا أَنَّ الإِجَارَةَ تَقْبَلُ تَقْيِيدَ الزَّمَنِ. وَمَحَلُّ الإِجَارَةِ لَيْسَ العَيْنَ (البِضَاعَةَ)، بَلْ مَنْفَعَةُ العَيْنِ أَوْ مَنْفَعَةُ العَمَلِ (النَّشَاطِ).”

Artinya, ijarah adalah jual beli manfaat atau jasa. Bukan barangnya yang diperjualbelikan, melainkan manfaatnya.

1 2 3
Hukum Islam Lebaran 2026 Syariat Islam Tukar Uang Baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Syarat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat, MK Gelar Sidang Perdana Malam Ini

Senin, 21 September 2026

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.