Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Ogah Jadi ASN Kelas Dua, Forum PPPK Kompak Seret UU ASN ke MK

By RedaksiSabtu, 7 Maret 2026
Sidang gugatan UU ASN di MK terkait kasta ASN kelas dua.
Suasana sidang perdana gugatan UU ASN oleh Forum FAIN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/3/2026). (Foto: Dok. MK)

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menghapus frasa “diutamakan diisi dari PNS” pada Pasal 34 Ayat (1). Harapannya, agar akses jabatan terbuka lebar bagi semua pegawai tanpa memandang kasta status.

Menanggapi gugatan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon memperjelas rincian kerugian konstitusional yang dialami.

Ridwan menyarankan agar pihak pemohon mempertentangkan poin gugatan dengan batu uji secara lebih tajam.

“Saudara harus menguraikan itu karena ini ada dua pasal yang diuji kemudian juga ada enam dasar pengujiannya… Saudara harus mengelaborasi kerugian konstitusional ini dengan mempertentangkan satu per satu,” tegas Ridwan.

Baca Juga:  Periode Januari-Maret 2026, Sebanyak 29 Pelaku Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Ketua Majelis Panel, Saldi Isra, memberikan waktu satu kali kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki berkas.

1 2 3 4
Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Konstitusi (MK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) UU ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

Sabtu, 4 Juli 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.