Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas kedua ABH tidak dipublikasikan secara utuh dan hanya ditulis dengan inisial, yakni O.A. (15) dan K.R. (17), yang kini telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika ayah korban, yang saat itu sedang bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar melalui telepon bahwa anaknya dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
