Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dari dua tersangka yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan kedua pelaku berinisial MJ (28) dan FF (24) tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Try Sumarno mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di Kabupaten Purwakarta.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Purwakarta,” Ucap Try, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Awalnya, Ia menjelaskan, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang pemuda berinisial MJ (28) dengan barang bukti 50 butir tablet obat keras terbatas jenis Hexymer yang disimpan dalam bekas bungkus rokok.
“Selain mengamankan 50 butir obat keras terbatas jenis Hexymer, anggota kami mengamankan juga satu buah handphone merk iPhone warna biru yang digunakan MJ untuk bertransaksi OKT,” Ucap Try.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa obat keras terbatas jenis Hexymer tersebut diakui merupakan miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada FF (24).
“MJ mengakui bahwa obat keras terbatas jenis Hexymer tersebut dibeli untuk diedarkan kembali dan sebagian sudah ada yang di jual ke beberapa orang. MJ ini merupakan Residivis Tindak pidana Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa ijin edar Pada Tahun 2023,” Ucap perwira Polri yang terkenal murah senyum itu.
