Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

DPR Dukung Fatwa Haram Vape, Kapolri dan BPOM Diminta Bertindak Tegas

By Agung IsmawanSenin, 19 Oktober 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Foto : Paiss/Andri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Foto : Paiss/Andri.

PurwakartaUpdate.com – Wacana penerbitan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika mendapat dukungan dari DPR RI. Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran produk tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa tersebut.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Seorang Pencuri Lakukan Aksinya di dua Toko Sekaligus

Menurut Yahya, aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu memastikan keberadaan vape yang diduga mengandung narkotika cair.

“Saya mendukung kalau dikeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung zat narkotika cair. Karena itu, Kapolri dan BPOM harus memastikan keberadaan vape yang mengandung narkotika cair tersebut,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Yahya menilai fatwa haram dari MUI dapat memengaruhi perilaku masyarakat dalam menggunakan vape.

Namun, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang memproduksi produk dengan kandungan narkotika.

Ia meminta aparat menyelidiki dugaan produksi vape yang mengandung narkotika cair. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

1 2 3
BPOM fatwa haram vape Kapolri Komisi IX DPR RI MUI narkotika cair Putih Sari vape Yahya Zaini
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilainya Rp 16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026

Polisi Bongkar Pabrik Tramadol, Hexymer Ilegal di Bandung, Produksi Capai 8 Juta Butir per Hari

Senin, 19 Oktober 2026

Polisi Tangkap 7 Pria Penjual BBM Subsidi di Bali, Bensin Dijual Rp 100 Ribu per Botol

Jumat, 16 Oktober 2026

Kerugian Korban Kasus Eks Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Capai Rp19,4 Miliar!

Jumat, 16 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.