“Kapolri harus mengusut secara hukum produksi vape yang mengandung narkotika cair. Kalau ditemukan bukti, harus dikenakan sanksi, pabriknya ditutup, dan pemiliknya dikenakan sanksi pidana,” lanjutnya.
Selain penindakan hukum, Yahya meminta BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk rokok elektrik.
Ia juga mendorong pemerintah memperketat aturan untuk mencegah peredaran vape yang mengandung zat terlarang.
“Saya minta pemerintah memperketat regulasi terhadap vape,” jelasnya.
Dukungan terhadap wacana fatwa haram vape juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
Ia menilai sejumlah penelitian ilmiah telah menunjukkan adanya risiko penggunaan vape terhadap kesehatan.
