Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

DPR Dukung Fatwa Haram Vape, Kapolri dan BPOM Diminta Bertindak Tegas

By Agung IsmawanSenin, 19 Oktober 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Foto : Paiss/Andri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Foto : Paiss/Andri.

“Mendukung karena sudah ada beberapa bukti ilmiah dampak negatif vape terhadap kesehatan berdasarkan riset lembaga kesehatan. Jadi, kalau sesuatu terbukti secara ilmiah membawa mudarat bagi tubuh, saya mendukung fatwa haram bisa dikeluarkan oleh MUI terhadap vape,” kata Putih Sari.

Menurut Putih, fatwa dari MUI berpotensi memengaruhi keputusan sebagian konsumen, terutama umat Islam yang mempertimbangkan aspek keagamaan dalam perilaku sehari-hari.

“Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dengan kesadaran religius, paling tidak hal ini akan membuat sebagian besar konsumen vape dari kalangan muslim mengubah perilakunya dengan menghentikan penggunaan vape tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik permintaan Kapolri agar penggunaan rokok elektrik atau vape dikaji dari sisi hukum Islam.

Niam mengatakan MUI akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan yang lebih mendalam.

“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Permintaan tersebut disampaikan Kapolri ketika berkunjung ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).

Dalam kunjungan itu, Kapolri menyoroti meningkatnya penyelundupan narkoba dengan modus menggunakan rokok elektrik.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Kepercayaan Publik Kepada Polri Turun Akibat Oknum yang Buat Pelanggaran

Usulan pengkajian fatwa tersebut kemudian memunculkan dukungan dari sejumlah legislator yang meminta pengawasan dan penindakan terhadap peredaran vape yang mengandung narkotika diperkuat.

1 2 3
BPOM fatwa haram vape Kapolri Komisi IX DPR RI MUI narkotika cair Putih Sari vape Yahya Zaini
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilainya Rp 16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026

Polisi Bongkar Pabrik Tramadol, Hexymer Ilegal di Bandung, Produksi Capai 8 Juta Butir per Hari

Senin, 19 Oktober 2026

Polisi Tangkap 7 Pria Penjual BBM Subsidi di Bali, Bensin Dijual Rp 100 Ribu per Botol

Jumat, 16 Oktober 2026

Kerugian Korban Kasus Eks Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Capai Rp19,4 Miliar!

Jumat, 16 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.