“Mendukung karena sudah ada beberapa bukti ilmiah dampak negatif vape terhadap kesehatan berdasarkan riset lembaga kesehatan. Jadi, kalau sesuatu terbukti secara ilmiah membawa mudarat bagi tubuh, saya mendukung fatwa haram bisa dikeluarkan oleh MUI terhadap vape,” kata Putih Sari.
Menurut Putih, fatwa dari MUI berpotensi memengaruhi keputusan sebagian konsumen, terutama umat Islam yang mempertimbangkan aspek keagamaan dalam perilaku sehari-hari.
“Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dengan kesadaran religius, paling tidak hal ini akan membuat sebagian besar konsumen vape dari kalangan muslim mengubah perilakunya dengan menghentikan penggunaan vape tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik permintaan Kapolri agar penggunaan rokok elektrik atau vape dikaji dari sisi hukum Islam.
Niam mengatakan MUI akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan yang lebih mendalam.
“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Kapolri ketika berkunjung ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).
Dalam kunjungan itu, Kapolri menyoroti meningkatnya penyelundupan narkoba dengan modus menggunakan rokok elektrik.
Usulan pengkajian fatwa tersebut kemudian memunculkan dukungan dari sejumlah legislator yang meminta pengawasan dan penindakan terhadap peredaran vape yang mengandung narkotika diperkuat.
