Sementara itu, Pasal 483 mengatur bentuk pemerasan melalui ancaman tertentu, termasuk ancaman membuka rahasia atau melakukan penistaan, dengan tujuan membuat orang lain menyerahkan barang.
Menurut Flora, unsur pemaksaan menjadi hal penting dalam menilai perbuatan tersebut.
“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” ujarnya.
Flora juga menjelaskan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan melalui kalimat yang terang-terangan. Penilaian terhadap dugaan ancaman dapat mempertimbangkan percakapan, tulisan, hingga gerak tubuh seseorang.
Meski begitu, setiap peristiwa harus dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan konteks kejadian juga perlu diperhatikan.
Dalam keterangannya, Flora menyoroti hubungan antara ancaman, rasa takut, dan penyerahan barang.
“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya,” jelasnya.
Artinya, penyidik dan pengadilan perlu menilai apakah rasa takut akibat ancaman tersebut berkaitan dengan keputusan seseorang untuk menyerahkan barang.
Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum Andri Saputra meminta penjelasan Flora mengenai tindakan melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum.
