Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Ahli Pidana UI Jelaskan Ancaman dalam Penagihan Utang

By Agung IsmawanKamis, 22 Oktober 2026
Ilustrasi Debt Collector (dok.towa)
Ilustrasi Debt Collector (dok.towa)

Sementara itu, Pasal 483 mengatur bentuk pemerasan melalui ancaman tertentu, termasuk ancaman membuka rahasia atau melakukan penistaan, dengan tujuan membuat orang lain menyerahkan barang.

Menurut Flora, unsur pemaksaan menjadi hal penting dalam menilai perbuatan tersebut.

“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” ujarnya.

Flora juga menjelaskan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan melalui kalimat yang terang-terangan. Penilaian terhadap dugaan ancaman dapat mempertimbangkan percakapan, tulisan, hingga gerak tubuh seseorang.

Baca Juga:  OPM Papua Menantang Perang, Kapendam Kasuari: Biasa Cari Panggung

Meski begitu, setiap peristiwa harus dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan konteks kejadian juga perlu diperhatikan.

Dalam keterangannya, Flora menyoroti hubungan antara ancaman, rasa takut, dan penyerahan barang.

“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya,” jelasnya.

Artinya, penyidik dan pengadilan perlu menilai apakah rasa takut akibat ancaman tersebut berkaitan dengan keputusan seseorang untuk menyerahkan barang.

Baca Juga:  Tindakan Penarikan Motor Secara Paksa Oknum Debt Collector Dilarang di Purwakarta

Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum Andri Saputra meminta penjelasan Flora mengenai tindakan melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum.

1 2 3
ahli pidana UI ancaman Debt Collector Flora Dianti hukum pidana KUHP pemerasan penagihan utang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026

Polda Metro Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 7,8 Juta Pil Disita

Kamis, 22 Oktober 2026

Keracunan MBG Berulang, Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul Dapur Pelanggar Ditutup Permanen

Kamis, 22 Oktober 2026

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Didenda Rp300 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.