Flora menyebut pelaporan kepada polisi pada dasarnya merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menekan pihak lain agar menyerahkan uang atau barang.
Dengan demikian, penilaian terhadap dugaan tindak pidana tidak cukup hanya melihat adanya laporan ke polisi. Cara, tujuan, dan tindakan yang menyertainya juga perlu diperiksa berdasarkan unsur hukum yang berlaku.
Flora turut menjelaskan bahwa penyerahan barang dapat dinilai sukarela apabila tidak terdapat ancaman, ketakutan, atau pemaksaan. Sebaliknya, apabila unsur-unsur tersebut ditemukan, peristiwa itu perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum Andri Saputra menyampaikan pandangannya mengenai keterangan yang diberikan Flora.
“Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,” kata Andri.
Meski demikian, keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian atas perkara tetap bergantung pada keseluruhan fakta dan bukti yang diperiksa sesuai proses hukum.
