Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Ahli Pidana UI Jelaskan Ancaman dalam Penagihan Utang

By Agung IsmawanKamis, 22 Oktober 2026
Ilustrasi Debt Collector (dok.towa)
Ilustrasi Debt Collector (dok.towa)

Flora menyebut pelaporan kepada polisi pada dasarnya merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menekan pihak lain agar menyerahkan uang atau barang.

Dengan demikian, penilaian terhadap dugaan tindak pidana tidak cukup hanya melihat adanya laporan ke polisi. Cara, tujuan, dan tindakan yang menyertainya juga perlu diperiksa berdasarkan unsur hukum yang berlaku.

Flora turut menjelaskan bahwa penyerahan barang dapat dinilai sukarela apabila tidak terdapat ancaman, ketakutan, atau pemaksaan. Sebaliknya, apabila unsur-unsur tersebut ditemukan, peristiwa itu perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum Andri Saputra menyampaikan pandangannya mengenai keterangan yang diberikan Flora.

“Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,” kata Andri.

Baca Juga:  Tindakan Penarikan Motor Secara Paksa Oknum Debt Collector Dilarang di Purwakarta

Meski demikian, keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian atas perkara tetap bergantung pada keseluruhan fakta dan bukti yang diperiksa sesuai proses hukum.

 

1 2 3
ahli pidana UI ancaman Debt Collector Flora Dianti hukum pidana KUHP pemerasan penagihan utang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026

Polda Metro Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 7,8 Juta Pil Disita

Kamis, 22 Oktober 2026

Keracunan MBG Berulang, Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul Dapur Pelanggar Ditutup Permanen

Kamis, 22 Oktober 2026

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Didenda Rp300 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.