Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Tindakan Penarikan Motor Secara Paksa Oknum Debt Collector Dilarang di Purwakarta

By RedaksiSabtu, 18 Juni 2022
Sejumlah oknum debt collector diamankan aparat kepolisian. (Foto: Istimewa)

Purwakarta Update | Tindakan penarikan motor secara paksa dan sepihak oleh oknum debt collector dilarang di Kabupaten Purwakarta. Pelarangan ini berdasarkan hasil keputusan audiensi gabungan Ormas dan sejumlah perusahaan leasing di Gedung DPRD Purwakarta pada Rabu (15/6/2022).

Diketahui, bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kejadian bentrok anggota ormas dan mata elang di Sadang, Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Fitri Maryani menyebutkan, hasil dari audiensi tersebut disepakati bahwa leasing dilarang melakukan penarikan motor secara paksa di jalan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  Jaga Harkamtibmas, Brimob Jabar Patroli Malam di Purwakarta

“Tadi telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” kata yang memimpin audiensi, Rabu (15/6/2022).

“Kalau masih ada kendaraan yang ditarik paksa di jalan, berarti kesepakatan ini tidak dijalankan, dan ini akan kita kawal sesuai aturan yang ada,” lanjut Fitri.

Dijelaskannya, melalui kesepakatan ini diharapkan bisa menjaga situasi di Kabupaten Purwakarta tetap kondusif. Tanpa harus diramaikan oleh adanya masyarakat yang resah akibat ulah oknum mata elang.

Baca Juga:  Debt Collector Kerap Resahkan Masyarakat, MPC PP Purwakarta Minta Polisi Turun Tangan
1 2
Debt Collector Debt Collector Purwakarta Larangan Debt Collector Purwakarta Motor Debt Collector Purwakarta Penarikan Motor Debt Collector Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.