PurwakartaUpdate.com – Eksekusi mati terhadap dua warga negara Bangladesh di Makkah, Arab Saudi, menjadi sorotan. Pemerintah Bangladesh mempertanyakan apakah pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi sebelum hukuman dilaksanakan.
Kementerian Luar Negeri Bangladesh bahkan telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.
Dikutip dari laporan media internasional yang mengacu pada Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dua warga yang dieksekusi itu bernama Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar.
Keduanya disebut terlibat dalam tindakan tidak bermoral di sebuah masjid di Makkah. Otoritas Saudi menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah umat Islam.
Menurut keterangan pemerintah Saudi, kedua warga Bangladesh itu telah ditangkap, menjalani proses persidangan, dan dijatuhi hukuman mati berdasarkan ketentuan ta’zir dalam hukum Islam.
Ta’zir merupakan jenis hukuman yang penentuannya diserahkan kepada pertimbangan hakim untuk pelanggaran tertentu yang tidak memiliki hukuman khusus yang telah ditetapkan.
