PurwakartaUpdate.com, Sukoharjo – Polisi membongkar dua pabrik obat ilegal yang memproduksi tramadol di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, 16 orang berhasil diamankan dan jutaan butir obat disita.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Lokasi pabrik berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki pengiriman 20 koli tramadol ke kawasan Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tempat produksi obat ilegal yang menggunakan mesin berkapasitas besar. Polisi juga menyita bahan baku, peralatan produksi, serta uang tunai miliaran rupiah.
Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik pabrik masih dalam pengejaran polisi.
Berikut tujuh fakta penting di balik pengungkapan pabrik tramadol ilegal di Sukoharjo.
Penggerebekan dilakukan pada 15 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda. Sebanyak 11 orang diamankan dari pabrik di Kartasura, sedangkan lima lainnya ditangkap di Kecamatan Gatak.
Para tersangka diduga memiliki tugas masing-masing dalam proses produksi. Ada yang bertanggung jawab atas operasional pabrik, mengolah bahan baku, mencetak tablet, hingga mengemas obat.
Di lokasi Kartasura, polisi mengidentifikasi sejumlah tersangka berinisial ML dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. Keduanya juga diduga terlibat dalam pengiriman 20 koli obat ke Kampung Bandan.
JPI dan CS bertugas mengoperasikan mesin pencampur bahan. Sementara itu, R dan AA menangani mesin pencetak tablet.
Adapun PAP, KS, dan RLS bertugas mengoperasikan mesin pengemas strip otomatis. TBW berperan sebagai koordinator pengemasan obat ke dalam dus.
Di pabrik Gatak, DO diduga menjadi penanggung jawab operasional. MFS dan W bertugas mencampur bahan, sedangkan MK dan IS mengoperasikan mesin pencetak tablet.
