Kombes Bismo menjelaskan bahwa peralatan tersebut digunakan dalam rangkaian proses produksi obat.
Temuan ini menunjukkan bahwa kegiatan di kedua lokasi bukan sekadar penyimpanan atau pengemasan. Polisi menduga tempat tersebut digunakan untuk memproduksi obat dalam jumlah besar.
Meski sudah menangkap 16 orang, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyatakan bahwa polisi tengah mencari dua orang yang diduga menjadi pemilik pabrik dan membantu mengendalikan operasionalnya.
Dalam konferensi pers, Dadang mengatakan, “Serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelidikan belum selesai. Polisi masih menelusuri peran setiap orang yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi obat ilegal itu.
Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang disebutkan dalam keterangan tersebut mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum.
Fakta lain yang terungkap berkaitan dengan upah para pekerja. Polisi menyebut operator di pabrik tersebut menerima gaji sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Namun, menurut keterangan penyidik, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan pabrik. Mereka disebut tinggal di tempat yang disediakan di lokasi tersebut.
Sebagian pekerja diketahui merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA). Mereka juga disebut tidak memiliki latar belakang pendidikan khusus di bidang farmasi.
Bismo mengatakan sebagian pekerja sebelumnya bekerja di pabrik jamu.
Informasi mengenai gaji dan kondisi pekerja tersebut masih perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi penyidik dan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
Polisi juga menyoroti kemasan obat yang ditemukan di lokasi produksi.
Menurut Kombes Bismo, kemasan tersebut tidak mencantumkan identitas perusahaan maupun keterangan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Kesehatan.
Kondisi itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menduga bahwa obat-obatan tersebut diproduksi dan diedarkan secara ilegal.
Bismo menjelaskan bahwa ketiadaan identitas pada kemasan dapat menyulitkan konsumen untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila muncul dampak setelah penggunaan obat.
Karena itu, legalitas produk dan jalur distribusinya menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran obat ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi, asal-usul bahan baku, serta keberadaan dua orang yang diduga mengendalikan kedua pabrik tersebut.
