Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Singapura Peringatkan 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Tembus Rp 28 Miliar!

By Agung IsmawanSelasa, 20 Oktober 2026
Singapura akan mengeluarkan peringatan ke perusahaan di Indonesia yang teridentifikasibertanggung jawab atas kebakaran hutan lahan di RI. (AFP/FELINE LIM).
Singapura akan mengeluarkan peringatan ke perusahaan di Indonesia yang teridentifikasibertanggung jawab atas kebakaran hutan lahan di RI. (AFP/FELINE LIM).

PurwakartaUpdate.com – Pemerintah Singapura peringatkan perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kebakaran tersebut disebut ikut menyebabkan kabut asap yang menyebar hingga ke wilayah Singapura.

Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA), pemerintah setempat telah mengirimkan teguran kepada 10 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran tersebut.

Baca Juga:  Warga Margasari Desak Evaluasi Total TPA Cikolotok, DPRD Purwakarta Janji Tindak Lanjut

Mengutip dariĀ  laporan The Straits Times , perusahaan-perusahaan itu memiliki perkebunan di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan, yang disebut sebagai lokasi kebakaran penyebab kabut asap.

Selain memberikan teguran, NEA juga mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA), perusahaan diminta menghentikan pembakaran di lahan mereka.

Mereka juga harus menyerahkan rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Penerapan aturan ini bukan yang pertama. Singapura pernah menggunakan undang-undang tersebut saat krisis kabut asap parah pada 2015.

Ketika itu, NEA mengirimkan pemberitahuan kepada enam perusahaan. Dua kasus kemudian ditutup, sedangkan penyelidikan terhadap empat kasus lainnya masih berlangsung berdasarkan laporan yang dikutip.

1 2 3
berita ekonomi Kabut Asap Karhutla kebakaran hutan kebakaran lahan Lingkungan NEA sanksi perusahaan Singapura
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Tolak Beri Uang, Sopir Malah Dipalak dan Spionnya Dirusak di Cililin

Selasa, 20 Oktober 2026

Habitat Rusak akibat Karhutla, Ribuan Orangutan di Kalimantan Terancam

Senin, 19 Oktober 2026

Dituduh Melanggar Kesucian Masjid, Dua Warga Bangladesh Dieksekusi Mati di Saudi

Senin, 19 Oktober 2026

Karhutla, Titik Api Muncul Dekat Bandara Tjilik Riwut, Tim Gabungan Turun Tangan

Senin, 19 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.