Ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang atau kelompok untuk merasa lebih berhak dibandingkan pihak lain. Nilai-nilai agama, menurutnya, semestinya tercermin dalam sikap saling menghormati dan memperlakukan sesama manusia secara adil.
“Kalau kita berbicara tentang ketuhanan, seharusnya nilai itu juga tercermin dalam cara kita memperlakukan sesama manusia. Kita boleh berbeda agama, berbeda pandangan, bahkan berbeda cara memahami kehidupan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita merasa berhak meniadakan hak orang lain. Menghormati orang yang berbeda keyakinan bukan berarti mengurangi keimanan kita sendiri,” lanjutnya.
Kebebasan Beragama Harus Berjalan Bersama Supremasi Hukum
Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, Salman mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak yang dijamin konstitusi. Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjadi landasan penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Di sisi lain, pendirian rumah ibadah tetap harus mengikuti ketentuan administratif dan teknis yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai prosedur pembangunan GKPS Cikopo, persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan aturan hukum.
