Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

The IDE Purwakarta Bersama Stafsus Menag RI Gugun Gumilar Dukung Pembangunan GKPS Cikopo, Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Supremasi Hukum

By RedaksiMinggu, 11 Oktober 2026
The IDE Purwakarta bersama Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, dan Jemaat GKPS Cikopo.

Ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang atau kelompok untuk merasa lebih berhak dibandingkan pihak lain. Nilai-nilai agama, menurutnya, semestinya tercermin dalam sikap saling menghormati dan memperlakukan sesama manusia secara adil.

“Kalau kita berbicara tentang ketuhanan, seharusnya nilai itu juga tercermin dalam cara kita memperlakukan sesama manusia. Kita boleh berbeda agama, berbeda pandangan, bahkan berbeda cara memahami kehidupan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita merasa berhak meniadakan hak orang lain. Menghormati orang yang berbeda keyakinan bukan berarti mengurangi keimanan kita sendiri,” lanjutnya.

Baca Juga:  Babinsa Cikadu Koramil 1904/Campaka Raih Juara Estafet di Kejuaraan Atletik SAGC Champions 2025

Kebebasan Beragama Harus Berjalan Bersama Supremasi Hukum

Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, Salman mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak yang dijamin konstitusi. Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjadi landasan penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Di sisi lain, pendirian rumah ibadah tetap harus mengikuti ketentuan administratif dan teknis yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai prosedur pembangunan GKPS Cikopo, persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan aturan hukum.

Baca Juga:  Kerjasama Dengan Puskesmas, Petugas dan Warga Binaan Lapas Purwakarta Ikuti Vaksinasi
1 2 3 4 5 6
Gugun Gumilar IDE Purwakarta Polemik GKPS Cikopo Stafsus Menag Ri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

NasDem Purwakarta Gelar Sunatan Massal untuk 164 Anak, Rangkaian HUT ke-15 Diisi Berbagai Aksi Sosial

Minggu, 11 Oktober 2026

Resep Tumis Pokcoy Saus Tiram Renyah dan Gurih Ala Restoran, Cuma 10 Menit!

Minggu, 11 Oktober 2026

Resep Puding Santan Gula Merah Lembut dan Gurih, Dessert Tradisional Cuma 6 Bahan!

Minggu, 11 Oktober 2026

Resep Sambal Pencit Mangga Muda Segar dan Pedas, Bikin Nagih!

Minggu, 11 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.