Bagi The IDE Purwakarta, polemik tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antarkelompok agama. Aspirasi masyarakat yang menyampaikan keberatan perlu didengar, tetapi hak umat Kristen untuk menjalankan ibadah juga harus dihormati dan dilindungi sesuai konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Riset, Kajian, Politik dan Hukum The IDE Purwakarta, Salman Abdul Jabbar, menilai persoalan pembangunan rumah ibadah di Cikopo perlu disikapi secara objektif dan proporsional.
Menurutnya, polemik tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai negara hukum sekaligus mencegah masyarakat terjebak dalam polarisasi berdasarkan identitas agama.
“Menurut saya, dalam persoalan ini kita tidak boleh terjebak pada keberpihakan berdasarkan identitas agama. Kita harus menempatkan diri pada prinsip yang lebih mendasar, yaitu hukum, kemanusiaan, dan hak konstitusional setiap warga negara. Aspirasi masyarakat harus tetap didengar, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan hak saudara-saudara kita untuk beribadah. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Salman.
