Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta memberikan penjelasan terkait sorotan publik terhadap pengadaan tiga paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026, meliputi marka jalan, penyediaan rambu lalu lintas, dan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Paket 1.
Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yang juga merangkap Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Wajmudin Anwar, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penjelasan itu disampaikan menyusul dugaan konsentrasi penyedia pada satu vendor, afiliasi antarperusahaan, serta minimnya efisiensi anggaran. Dalam dokumen jawaban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dishub menegaskan perolehan dua paket pekerjaan oleh satu penyedia tidak serta-merta menunjukkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Diketahui, CV. Puralaksana menjadi penyedia jasa pekerjaan marka jalan dengan nilai kontrak Rp596.488.692 dan penyediaan rambu lalu lintas senilai Rp306.165.306. Sementara pembangunan PJU Paket 1 dikerjakan CV. Regia Tatar Persada dengan nilai kontrak Rp1.175.200.512.
