IESR menekankan penggunaan energi terbarukan tersebut sebaiknya bukan hanya melalui pembelian sertifikat energi hijau.
Menurut Fabby, langkah itu sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam PP Nomor 40 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menargetkan bauran energi baru dan terbarukan mencapai 36–40 persen pada 2040.
Karena data center merupakan sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan memiliki kemampuan investasi yang kuat, sektor tersebut dinilai seharusnya bisa mencapai target lebih cepat.
Fabby mengatakan Indonesia memang memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat data center di kawasan.
Namun, peluang tersebut harus diikuti dengan pembangunan yang memperhatikan lingkungan.
