“Mewajibkan seluruh data center di Indonesia menggunakan sistem pendingin tanpa air atau sirkulasi tertutup agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian,” ujar Fabby.
IESR mendorong pemerintah menetapkan standar Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3.
Standar efisiensi perangkat teknologi informasi juga dinilai perlu diterapkan untuk membantu menekan konsumsi energi.
Dorong Pemakaian Energi Terbarukan
IESR turut meminta penggunaan energi terbarukan dalam operasional data center diwajibkan secara langsung.
Usulannya, minimal 35 persen kebutuhan energi data center berasal dari energi terbarukan pada 2030.
Porsi tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 50 persen pada 2040.
Sumber energi terbarukan bisa berasal dari pembangkit yang dibangun di lokasi maupun melalui kontrak pembelian listrik dari sumber energi terbarukan.
