Ia menilai bahwa persoalan pembangunan data center di Jatiluhur menjadi salah satu contoh bahwa Indonesia belum memiliki aturan yang cukup kuat untuk menghadapi pesatnya investasi di sektor data center dan AI.
Kebutuhan Listrik Terus Membesar
Dorongan untuk segera membuat regulasi dinilai semakin penting karena kebutuhan energi industri data center diperkirakan terus meningkat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya memperkirakan kebutuhan listrik untuk data center di Indonesia bisa menembus lebih dari 2 gigawatt (GW) pada 2029.
Sementara itu, proyeksi PLN menunjukkan kebutuhan tersebut berpotensi mencapai 25 GW pada 2035.
Besarnya kebutuhan listrik tersebut membuat pemerintah dinilai perlu menyiapkan aturan sejak sekarang.
IESR mendorong pemerintah pusat, termasuk Komdigi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, segera mengambil langkah.
Salah satunya dengan menerbitkan aturan perlindungan atau safeguard untuk sektor AI dan data center.
Aturan tersebut diharapkan menetapkan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai bagian dari proses perizinan.
