PurwakartaUpdate.com — Kasus dugaan korupsi yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), kini menjadi sorotan publik.
Dikutip dari Kanal YouTube/Kang Dedi Mulyadi, Perkara hukum ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp128,52 miliar.
Proses hukum perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini menyeret nama mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, serta Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Castam.
Di tengah persidangan, Bupati Bandung Dadang Supriatna hadir memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Dadang juga menyempatkan diri untuk bertatap muka secara terbuka dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dalam pertemuan tersebut, Dadang membeberkan secara mendalam peta masalah serta meluruskan berbagai spekulasi miring yang berkembang di masyarakat.
Awal Berdirinya PT BDS dan Komitmen Swasta yang Mangkrak
Duduk perkara masalah ini sejatinya bermula dari rancangan awal struktur pendirian PT BDS.
