Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Sekda Jabar: WFA Bukan Cuti Tambahan, Ini Bukan Hari Libur!

By YadiKamis, 26 Maret 2026
Sekda Jabar, Herman Suryatman.
Sekda Jabar, Herman Suryatman. (Foto: Ist)

Purwakartaupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan kebijakan Bekerja dari Mana Saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahartikan kebijakan WFA itu sebagai perpanjangan masa liburan.

Meskipun diberikan kelonggaran lokasi kerja demi meminimalisir kemacetan arus balik Lebaran 2026, Herman menegaskan bahwa produktivitas dan pencapaian target kerja adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Penentuan Kebijakan Dibutuhkan Sinkronisasi Data Covid-19 di Tingkat Kecamatan

“Bekerja dari mana pun, dari rumah, kapan pun yang jelas output, outcome, serta benefit impact harus jelas. Jadi, bukan libur, tapi bekerja dari berbagai tempat,” kata Herman dikonfirmasi di Bandung, Rabu (25/3).

Aturan mengenai penyesuaian sistem kerja pasca-Idul Fitri 1447 Hijriah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang kemudian diperkuat melalui SE Sekda Provinsi Jabar.

1 2 3
Sekda Jabar WFA Jabar WFA Jawa Barat WFH Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

DLH Purwakarta Wajibkan Mie Gacoan Benahi Sistem Pengolahan Limbah Domestik

Senin, 21 September 2026

BPKSDM Purwakarta Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama, Nama-Nama Peserta Ini Masuk Tiga Besar

Kamis, 17 September 2026

Camat Purwakarta Dorong TP-PKK Perkuat Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 18 Agustus 2026

HUT RI ke-81, Kecamatan Purwakarta Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Senin, 17 Agustus 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.