“Kan opini, Pak. Opini itu kan lahir dari obrolan orang dan mereperspektif orang,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan bahwa pendistribusian daging murni dilakukan secara business-to-business (B2B) kepada pelanggan komersial seperti pedagang bakso, bukan pembagian logistik ke warga.
Ia juga menegaskan posisinya selaku kepala daerah yang terbatas pada fungsi pemegang saham, bukan pengelola operasional harian.
“Posisi saya itu pemegang saham. Jadi pemegang saham itu tidak masuk ke wilayah teknis. Pernahkah bupati ikut berkomunikasi, bertransaksi pada waktu negosiasi awal? Nggak pernah,” pungkas Dadang.
Kini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Tipikor Bandung untuk menguji seluruh fakta persidangan dan menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa.***
