Pada draf awal perencanaan, porsi kepemilikan saham disepakati sebesar 75 persen untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan 25 persen untuk pihak investor swasta, PT Quantum.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Bandung menyetorkan modal awal senilai Rp3,3 miliar dari APBD.
Seharusnya, pihak swasta menyetor modal sebesar Rp1,1 miliar. Namun, komitmen penyertaan modal dari investor swasta tersebut bertepuk sebelah tangan dan tak kunjung direalisasikan.
Guna menyelamatkan keberlangsungan BUMD, Pemkab Bandung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Februari 2023. Keputusannya, Pemkab Bandung mengambil alih kepemilikan penuh hingga 100 persen saham PT BDS.
Dana modal awal tersebut kemudian disimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp2,6 miliar, sedangkan Rp700 juta dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan.
Ekspansi Tanpa Regulasi dan Lonjakan Piutang
Krisis keuangan mulai melanda ketika jajaran direksi PT BDS melenceng dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
