Sementara itu, ATW diamankan di kawasan Jatiranggon, Kota Bekasi.
Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3).
Dalam penyidikan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua tersangka.
Polisi akan mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan wanita muda tersebut.
