Pernyataan itu disampaikan Luhut setelah bertemu dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.
Luhut berpandangan, kerugian negara dalam aktivitas bisnis tidak semestinya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Ia juga mengaitkan usulannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Menurut Luhut, aturan yang berlaku saat ini dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan bisnis di perusahaan milik negara.
Ia mencontohkan Danantara, yang menjalankan kegiatan investasi dan aksi korporasi dengan berbagai risiko usaha. Dalam pandangannya, potensi kerugian bisnis perlu dibedakan dari tindakan yang memang mengandung unsur korupsi.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.
Usulan tersebut membuka kembali pembahasan mengenai batas antara risiko bisnis, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi. Perubahan aturan nantinya perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menghambat kegiatan usaha yang sah sekaligus tetap menjamin pertanggungjawaban hukum atas perbuatan koruptif.
