Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi

By Agung IsmawanKamis, 22 Oktober 2026
Wakil Ketua Komis Tiga DPR RI Ahmad Syahroni (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komis Tiga DPR RI Ahmad Syahroni (Foto: DPR)

Pernyataan itu disampaikan Luhut setelah bertemu dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.

Luhut berpandangan, kerugian negara dalam aktivitas bisnis tidak semestinya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Ia juga mengaitkan usulannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Menurut Luhut, aturan yang berlaku saat ini dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan bisnis di perusahaan milik negara.

Ia mencontohkan Danantara, yang menjalankan kegiatan investasi dan aksi korporasi dengan berbagai risiko usaha. Dalam pandangannya, potensi kerugian bisnis perlu dibedakan dari tindakan yang memang mengandung unsur korupsi.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.

Baca Juga:  Kejari dan Pemkab Purwakarta Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Usulan tersebut membuka kembali pembahasan mengenai batas antara risiko bisnis, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi. Perubahan aturan nantinya perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menghambat kegiatan usaha yang sah sekaligus tetap menjamin pertanggungjawaban hukum atas perbuatan koruptif.

 

1 2 3
Ahmad Sahroni Dewan Ekonomi Nasional DPR RI hukum Indonesia kerugian negara korupsi Luhut Binsar Pandjaitan revisi UU Tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Ahli Pidana UI Jelaskan Ancaman dalam Penagihan Utang

Kamis, 22 Oktober 2026

Polda Metro Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 7,8 Juta Pil Disita

Kamis, 22 Oktober 2026

Keracunan MBG Berulang, Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul Dapur Pelanggar Ditutup Permanen

Kamis, 22 Oktober 2026

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Didenda Rp300 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.