Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi

By Agung IsmawanKamis, 22 Oktober 2026
Wakil Ketua Komis Tiga DPR RI Ahmad Syahroni (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komis Tiga DPR RI Ahmad Syahroni (Foto: DPR)

Sahroni menegaskan, usulan Luhut perlu dibahas secara serius agar terdapat batas yang jelas antara risiko bisnis dan perbuatan korupsi.

Menurut dia, aturan yang lebih jelas dapat membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha milik negara.

“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut,” jelasnya.

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi Pemerintah Arab Saudi Buka Kembali Umrah Jemaah Indonesia

Dorongan tersebut berkaitan dengan perdebatan mengenai penanganan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Salah satu persoalan yang disoroti adalah bagaimana membedakan kerugian akibat risiko usaha dengan kerugian yang muncul dari perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, usulan perubahan aturan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut. Revisi undang-undang juga harus mempertimbangkan upaya pemberantasan korupsi dan kepastian hukum.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan mengenai definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan tim Dewan Ekonomi Nasional telah menyusun kajian untuk membahas persoalan tersebut.

Baca Juga:  Dikunjungi Irjen Kemenkumham, Lapas Purwakarta Bakal Raih WBK WBBM
1 2 3
Ahmad Sahroni Dewan Ekonomi Nasional DPR RI hukum Indonesia kerugian negara korupsi Luhut Binsar Pandjaitan revisi UU Tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Ahli Pidana UI Jelaskan Ancaman dalam Penagihan Utang

Kamis, 22 Oktober 2026

Polda Metro Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 7,8 Juta Pil Disita

Kamis, 22 Oktober 2026

Keracunan MBG Berulang, Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul Dapur Pelanggar Ditutup Permanen

Kamis, 22 Oktober 2026

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Didenda Rp300 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.