Sahroni menegaskan, usulan Luhut perlu dibahas secara serius agar terdapat batas yang jelas antara risiko bisnis dan perbuatan korupsi.
Menurut dia, aturan yang lebih jelas dapat membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha milik negara.
“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut,” jelasnya.
Dorongan tersebut berkaitan dengan perdebatan mengenai penanganan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Salah satu persoalan yang disoroti adalah bagaimana membedakan kerugian akibat risiko usaha dengan kerugian yang muncul dari perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, usulan perubahan aturan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut. Revisi undang-undang juga harus mempertimbangkan upaya pemberantasan korupsi dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan mengenai definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan tim Dewan Ekonomi Nasional telah menyusun kajian untuk membahas persoalan tersebut.
