PurwakartaUpdate.com – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, mengungkap perkembangan baru terkait nilai kerugian korban.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (14/10/2026), nilai kerugian yang sebelumnya dilaporkan sebesar Rp3 miliar disebut bertambah menjadi Rp19,4 miliar.
Informasi tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Rahmat Kurniadi, setelah mendengarkan keterangan para saksi dalam persidangan.
Sidang yang berlangsung di Ruang II Wirjono Prodjodikoro itu dipimpin Hakim Ketua Adil Hakim.
Jaksa Penuntut Umum Sima Simon Silalahi turut hadir dalam proses persidangan.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban dan pihak perbankan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
